Jumat, 17 Maret 2017

DEMI ALLAH...

“DEMI ALLAH SWT SAYA TELAH DIZALIMI”



Masyarakat Indonesia sekarang mengenal dua kata ternd yang sering dipakai oleh banyak orang, namun, lebih banyak dipakai oleh para politikus, yakni KRIMINALISASI dan DIZALIMI atau ZALIM. Pada tulisan ini saya ingin mencoba memaparkan kata DIZALIMI  atau ZALIM saja. Kata DIZALIMI atau ZALIM ini lazim dan sering dipakai oleh banyak orang. Kata ini dipakai terutama yang berhubgungan dengan dunia politik dan hukum. Merasa DIZALIMI dipergunakan sebagai alasan pembenaran atas tindakan atau peristiwa yang tengah dihadapi, dan melemparkan kesalahan kepada pihak lain atau ZALIMIN. Masih terkenang dalam bayangan saya ketika PATRIALIS AKBAR ditangkap dan diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Waktu keluar dari gedung KPK, Patrialis Akbar mengenakan rompi orange lalu diwawancari oleh awak media. Patrialis Akbar mengacungkan tangan dan mengatakan, “DEMI ALLAH SWT, HARI INI SAYA TELAH DIZALIMI”.

Terminologi  ZALIM bisa dipergunakan untuk menggambarkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan,  bahagia melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan. Kata ini juga mengandung arti tindakan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda. Intinya bahwa kata ini melukiskan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan  moralitas dan fitra manusia. Jika saya menghubungkan  terminologi kata ini dengan ucapan Patrialis Akbar, maka saya menyimpulkan bahwa Patrialis Akbar menempatkan diri sebagai korban kemungkaran dan kekejian yang dilakukan oleh  pihak lain. Sumpah dengan menyebut, “DEMI ALLAH SWT….” juga ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, tetapi hanya sebagai tumbal dari kejahatan pihak lain, dan lihatlah ! ALLAH SWT sebagai saksinya. Patrialis Akbar berani bersumpah “DEMI ALLAH SWT….” Ingin membuktikan kepada publik, ingin memproklamirkan kepada dunia bahwa dia tidak bersalah, tetapi hanya sebagai korban dari rekayasa pihak lain.

Kembali kepada judul “ DEMI ALLAH SAYA TELAH DIZALIMI”.  Saya memakai judul ini untuk menggambarkan beberapa hal: 1). Orang-orang yang gemar memakai  slogan  ini biasanya  mereka yang berada dalam tekanan atau ancaman. 2) Sumpah ini sebagai suatu ungkapan reaktif dari orang tertentu  atas tuduhan kejahatan yang dialamtkan kepadanya. 3) Sumpah ini sebagai sutau bentuk mencari simpati publik, agar publik tidak cepat menjustifikasi bahwa orang ini adalah penjahat/perampok. 4)  Menempatkan ALLAH sebagai saksi dan pembela bagi orang-orang yang telah DIZALIMI. 5) Hendak mengatakan bahwa dia adalah pribadi yang baik, jujur, setia, taat beragama, maka tidak mungkin dia berani melakukan sesuatu yang bertentangan dengan iman dan fitra manusia.

Terminologi  DIZALIMI  lalu dirumuskan dalam bentuk sumpah “DEMI ALLAH SAYA TELAH DIZALIMI”  menjadi ritus  yang sangat trend di Indonesia dewasa ini. Pada umumnya mereka yang memakai ritus ini adalah orang-orang terjerat kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan. Mereka yang berani melakukan sumpah “DEMI ALLAH SWT SAYA TELAH DIZALIMI”  pada umumnya tidak pernah lolos dari jeratan hukum.  Justru orang-orang yang bersumpah ini ketika di pengadilan terbukti syah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dan aksi  kriminal lainnya. Contoh paling  up to date adalah Patrialis Akbar dengan sumpahnya  “DEMI ALLAH SWT SAYA TELAH DIZALIMI”.   Ternyata di balik  sumpahnya yang luhur dan mulia itu, Patrialis Akbar telah melakukan korupsi yang merugikan banyak pihak.  Anas Urbaningrum juga pernah mengatakan bahwa dia telah DIZALIMI oleh KPK, tetapi ketika dipengadilan terbukti Anas  melakukan tindakan korupsi miliaran rupiah. 

Saya merefleksikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan dengan bersumpah “DEMI ALLAH SWT SAYA TELAH DIZALIMI”  adalah FITNAH yang sungguh sangat kejam. Mereka telah melakukan sumpah palsu dan membohongi publik  dengan menyebut ALLAH SWT. Mereka telah merendahkan martabat Allah yang Mahatinggi  dengan tindakan mereka yang keji dan merugikan banyak orang. Mereka telah menyebut nama Allah yang Kudus dengan tidak hormat. Seharusnya orang-orang ini didemo besar-besaran dan dituntut hukum seberat-beratnya sebab mereka telah melakukan FITNAH terhadap nama Allah dengan sumpah palsu. Melihat fenomena seperti ini seharusnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk melarang sumpah seperti itu. Sedangkan pihak Front Pembela Islam (FPI) menjadi garda terdepan untuk mengawal fatwa MUI itu.