Kamis, 23 Februari 2017

TITO, Punya Visi Bukan Opini

TITO BEKERJA BERDASARKAN VISI BUKAN OPINI

Pada tanggal 21 Februari 2017 kaum muslim yang tergabung dalam berbagai ormas  islam mengadakan demontrasi di depan gedung DPR RI. Mereka membawa tiga aspirsi penting, yang katanya sebagai perwakilan umat  islam Indonesia, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama, menghentikan penagkapan mahasiswa dan menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur. Aspirasi para pendemo ini diterima baik oleh Bambang Soesatyo sebagai ketua  Komisi III DPR RI.  Anggota Komisi III DPR RI merasa penting dan bertanggungjawab untuk menampung aspirasi para pendemo. Inilah tugas mulia dari DPR, yakni menampung aspirasi tanpa memberikan sebuah penilaian kritis.
Jend. Pol. Tito Karnavian

Jendral Pol. Tito Karnavian, dalam rapat dengar pendapat di ruang komisi III DPR RI, memberikan jawaban dan kalrifikasi soal tiga tuntutan dari para pendemo 21 Februari 2017. Tuntutan pertama: Permintaan menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama.  Tito Karnavian  mengajak para anggota DPR, para pendemo dan kita semua  harus  memahami secara baik dan benar tentang definisi istilah kriminalisasi. Menurut Tito Karnavian, yang dilakukan oleh Polri terhadap Rizieq Shihab, salah satunya, bukan kriminalisasi. Kriminalisasi adalah tindakan yang digunakan kalau ada perbuatan yang bukan pidana, tidak diatur dalam undang-undang, namun kemudian dilakukan seolah-olah itu pidana.

Menurut Tito Karnavian ada sejumlah tokoh agama, katanya ulama, yang terlibat dalam beberapa aksi demontrasi di Jakarta merupakan penegakan hukum. Sebab berdasarkan laporan masyarakat dan diatur dalam undang-undang. Tito Karnavian mengataan, “Tetapi  kalau seandainya ada satu perbuatan dan diatur dalam undang-undang, kami berpendapat itu bukan kriminalisasi, tetapi penegakan hukum”.

Tuntutan kedua: Menghentikan penagkapan mahasiswa. Menurut Tito Karnavian penangkapan yang dilakukan didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan mahasiswa.  Lebih lanjut Tito Karnavian mengatakan, “Misalnya menuntut jangan sampai ada lagi penangkapan mahasiswa, kalau mahasiswanya tidak salah, tidak mungkin ditangkap. Tetapi kalau seandainya salah, tidak boleh juga atas nama mahasiswa kita tidak boleh menangkap”.

Tuntutan ketiga: Menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur. Menanggapi tuntutan ketiga ini, Tito Karnavian menjawab dengan diplomatis. Menurut Tito Karnavia kasus Gubernur Ahok bukan wewenang Polri melainkan tugas pengadilan dan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, kita semua sadar diri dan mengambil peran masing-masing untuk membangun bangsa ini, jangan kita sabotase semua persoalan bangsa ini.
Tito Karnavian berpendapat bahwa kita semua warga bangsa ini sama di mata hukum. Para ulama, mahasiswa, Basuki Tajhaja Purnama dan kita semua memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Sehingga gelar ulama, mahasiswa, gubernur, polisi, presiden dan bahkan malaekat tidak bisa membatasi Polri untuk melakukan proses hukum sejauh diatur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jendral yang memiliki visi -misi
untuk bangsa dan nergara

Jawaban Tito Karnavian terhadap tuntutan para pendemo ini hendak menggambarkan bahwa Kapolri kita adalah orang yang nasionalis. Ia sangat independen memimpin Polri  untuk kepentingan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tito Karnavian memiliki visi dan misi yang cemerlang untuk membangun dan menjaga empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD’45, Bhineka Tuggal Ika, NKRI. Tito Karnavian adalah orang cerdas dan dia mengunakan kecerdasannya untuk membangun bangsa dan negara. Tito Karnavian  adalah pribadi yang religius, imannya telah diaplikasikan dalam tugasnya, sehingga kehadiranya membahwa rahmat bagi semua.  Ahkirnya, saya harus mengatakan, “Jendral Pol. Tito Karnavian bekerja berdasarkan visi kebangsaan bukan berdasarkan opini publik.