TITO
BEKERJA BERDASARKAN VISI BUKAN OPINI
Pada tanggal 21 Februari 2017 kaum muslim yang tergabung
dalam berbagai ormas islam mengadakan
demontrasi di depan gedung DPR RI. Mereka membawa tiga aspirsi penting, yang
katanya sebagai perwakilan umat islam Indonesia,
yakni menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama, menghentikan penagkapan
mahasiswa dan menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur. Aspirasi
para pendemo ini diterima baik oleh Bambang Soesatyo sebagai ketua Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI merasa penting dan
bertanggungjawab untuk menampung aspirasi para pendemo. Inilah tugas mulia dari
DPR, yakni menampung aspirasi tanpa memberikan sebuah penilaian kritis.
Jend. Pol. Tito Karnavian |
Jendral Pol. Tito Karnavian, dalam rapat dengar pendapat di ruang komisi III DPR RI, memberikan jawaban dan kalrifikasi soal tiga tuntutan dari para pendemo 21 Februari 2017. Tuntutan pertama: Permintaan menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama. Tito Karnavian mengajak para anggota DPR, para pendemo dan kita semua harus memahami secara baik dan benar tentang definisi istilah kriminalisasi. Menurut Tito Karnavian, yang dilakukan oleh Polri terhadap Rizieq Shihab, salah satunya, bukan kriminalisasi. Kriminalisasi adalah tindakan yang digunakan kalau ada perbuatan yang bukan pidana, tidak diatur dalam undang-undang, namun kemudian dilakukan seolah-olah itu pidana.
Menurut Tito Karnavian ada sejumlah tokoh agama, katanya
ulama, yang terlibat dalam beberapa aksi demontrasi di Jakarta merupakan
penegakan hukum. Sebab berdasarkan laporan masyarakat dan diatur dalam
undang-undang. Tito Karnavian mengataan, “Tetapi kalau seandainya ada satu perbuatan dan diatur
dalam undang-undang, kami berpendapat itu bukan kriminalisasi, tetapi penegakan
hukum”.
Tuntutan kedua: Menghentikan penagkapan mahasiswa. Menurut
Tito Karnavian penangkapan yang dilakukan didasarkan pada pelanggaran yang
dilakukan mahasiswa. Lebih lanjut Tito
Karnavian mengatakan, “Misalnya menuntut jangan sampai ada lagi penangkapan
mahasiswa, kalau mahasiswanya tidak salah, tidak mungkin ditangkap. Tetapi kalau
seandainya salah, tidak boleh juga atas nama mahasiswa kita tidak boleh
menangkap”.
Tuntutan ketiga: Menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok sebagai Gubernur. Menanggapi tuntutan ketiga ini, Tito Karnavian
menjawab dengan diplomatis. Menurut Tito Karnavia kasus Gubernur Ahok bukan
wewenang Polri melainkan tugas pengadilan dan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena
itu, kita semua sadar diri dan mengambil peran masing-masing untuk membangun
bangsa ini, jangan kita sabotase semua persoalan bangsa ini.
Tito Karnavian berpendapat bahwa kita semua warga bangsa
ini sama di mata hukum. Para ulama, mahasiswa, Basuki Tajhaja Purnama dan kita
semua memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Sehingga gelar ulama,
mahasiswa, gubernur, polisi, presiden dan bahkan malaekat tidak bisa membatasi
Polri untuk melakukan proses hukum sejauh diatur dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Jendral yang memiliki visi -misi untuk bangsa dan nergara |
Jawaban Tito Karnavian terhadap tuntutan para pendemo ini
hendak menggambarkan bahwa Kapolri kita adalah orang yang nasionalis. Ia sangat
independen memimpin Polri untuk
kepentingan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tito Karnavian memiliki visi
dan misi yang cemerlang untuk membangun dan menjaga empat pilar kebangsaan,
yakni Pancasila, UUD’45, Bhineka Tuggal Ika, NKRI. Tito Karnavian adalah orang
cerdas dan dia mengunakan kecerdasannya untuk membangun bangsa dan negara. Tito
Karnavian adalah pribadi yang religius,
imannya telah diaplikasikan dalam tugasnya, sehingga kehadiranya membahwa
rahmat bagi semua. Ahkirnya, saya harus
mengatakan, “Jendral Pol. Tito Karnavian bekerja berdasarkan visi kebangsaan bukan
berdasarkan opini publik.